Kamis, 03 Oktober 2019

Hatta mengenai Ekonomi Sosialis Indonesia

Hasil gambar untuk persoalan ekonomi sosialis 
 


Bung Hatta, salah satu tokoh intelektual Indonesia yang pernah juga memimpin bangsa ini ketika semangat revolusi kala itu sedang gencar-gencarnya. Salah satu semangat revolusi pada saat itu di bidang ekonomi adalah Nasionalisasi korporasi-korporasi peninggalan kolonial yang juga menjadi semangat dekolonialisasi di segala lini. Hatta yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia sampai pada saat ini.

Berbicara tentang ekonomi sosialis, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir itu, salah satu contoh pasalnya terdapat pada Pasal 33 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan"

Dalam bukunya Persoalan Ekonomi Sosialis Indonesia, Hatta menyumbangkan pikirannya untuk mewujudkan ekonomi Indonesia yang sosialis, yang mampu bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Ia memaparkan tentang ideologi dan juga rintangan yang akan dihadapi dalam merealisasikan hal tersebut.

Menurut Hatta, Sosialisme berkembang di Indonesia dikarenakan adanya tiga pertemuan, yaitu: perjuangan kelas, tolong menolong, dan gotong royong. Ketiga pokok tersebut diambil dari sosialisme ilmiah oleh Karl Marx, Sosialisme Islam, dan Sosialisme keindonesiaan.

Hatta mengatakan bahwa nilai-nilai sosialisme dalam kehidupan bangsa ini telah ada sejak dahulu, apa yang terjadi di desa-desa merupakan contohnya. Seperti kata pepatah "berat sama dipikul, ringan sama dijinjing, sedih sama diderita, gembira sama dirasa". Sebelum sosialisme barat masuk ke Indonesia, masyarakat desa telah menerapkan prinsip sosialisme itu sendiri. Seperti penggunaan lahan sawah yang dikelola oleh sebuah badan di desa tersebut. Tanah-tanah di desa itu dibagikan kepada setiap kepala keluarga, luasnya disesuaikan dengan kebutuhan harian keluarga itu. Apabila keluarga itu pindah ke desa lain, maka hak atas tanahnya akan diberikan kepada penghuni baru di desa itu.

Hatta juga melihat sikap individualisme dan kapitalisme internasional yang berkembang saat itu sangat mengancam kehidupan rakyat Indonesia, maka ia memberikan pemaparan bagaimana individualisme nasional bersatu di bawah payung kooperasi nasional, untuk kepentingan rakyat banyak.

Baginya untuk menciptakan ekonomi yang sosialis di Indonesia perlu dilakukan dari tingkat atas sampai ke bawah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, dibutuhkan kooperasi desa yang di dalamnya dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing, pada tingkat menengah para pemilik modal pribumi membentuk kooperasi-kooperasi untuk menghadang kapitalisme internasional yang ingin meraih keuntungan sebanyak-banyaknya di negeri ini. Lalu tingkat paling atas yaitu adanya peran negara sebagai kooperasi nasional yang mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya, contoh kooperasi nasional yang harus dipegang negara adalah di bidang minyak dan gas karena penting untuk hajat hidup orang banyak.

Hatta memaparkan untuk terciptanya ekonomi yang sosialis dengan cara negara hadir untuk menguasai kooperasi kooperasi asing yang ada di dalam negeri, sambil berjalannya waktu negara juga memberikan pemahaman tentang ekonomi sosialis kepada rakyatnya. Ketika rakyat-rakyat secara kompeten telah matang untuk menjalaninya, maka negara harus mengembalikan usaha-usaha tersebut kepada kooperasi-kooperasi yang lebih kecil, seperti yang disebutkan di atas yaitu kooperasi desa yang terkecil sampai kooperasi kelas menengah yang dimiliki para pemodal pribumi.

Intinya adalah, tujuan dari ekonomi sosialis ini untuk kepentingan hidup orang banyak yang tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan semata, yang tidak menghisap rakyat. Ide kooperasi yang ditawarkan Hatta juga menjadi antitesis bagi kapitalisme barat yang sangat menyentralkan modal, sehingga modal yang besar hanya dikuasai oleh sedikit kaum, tanpa tersebar ke kaum-kaum lainnya.

”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali ke Pasal 33 UUD 1945", https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945?page=all. D
”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali ke Pasal 33 UUD 1945", https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945?page=all.

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah, sebelum komentar itu dilarang