Rabu, 10 Februari 2021

Tools Download Laporan Keuangan (Excel)

Bagi seorang investor terutama mereka yang menganut paham value investing ataupun growth investing, laporan keuangan perusahaan adalah salah satu kunci penting bagi mereka untuk memutuskan kegiatan investasinya. Apalagi laporan keuangan dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang. Dengan begitu mereka dapat melihat bagaimana proses perjalanan bisnis suatu perusahaan.

Tak hanya investor, bagi mahasiswa terutama mahasiswa Akuntansi laporan keuangan dapat dijadikan sebagai bahan belajar ataupun sumber data dalam melakukan analisis untuk tugas kuliah ataupun sumber data penelitian.

Sejauh ini jumlah emiten yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (IDX) sudah mencapai 700 emiten. Tentu, mengunduh laporan keuangan emiten tersebut secara satu persatu sangat memakan waktu.

Tools ini dapat digunakan untuk mengunduh laporan keuangan yang sudah terdaftar di IDX selama 5 tahun kebelakang. Dengan begitu tidak perlu menghabiskan banyak waktu, sehingga kegiatan analisis dapat dilakukan dengan segera.

Hasil unduhan dari tools ini terdiri atas tiga komponen laporan keuangan, yaitu: Laporan Posisi Keuangan (Balance Sheet), Laporan Laba Rugi (Income Statement), dan Laporan Arus Kas (Cash Flows). 

Gambar di bawah ini salah satu contoh hasil unduhan menggunakan tools tersebut, berikut gambarnya:

Laporan Arus Kas dari PT. Gudang Garam .Tbk (GGRM)

Berikut adalah tampilan halaman utama:

Halaman Utama

Untuk penggunaannya cukup mudah, hanya tinggal memasukan kode emiten di bawah tulisan simbol. Lalu klik Download Semua Data untuk mendownload ketiga komponen laporan keuangan perusahaan. Atau bisa juga hanya mengunduh salah satu dari ketiga komponen tersebut dengan mengklik tombol di atasnya sesuai dengan pilihan.

Apabila ingin menyimpan file hasil unduhan, sebelumnya tentukan dahulu lokasi folder tempat untuk menyimpannya. Contoh: C:\Users\FauziAkbar\Desktop\LapKeu, lokasi tersebut adalah folder LapKeu yang berada di Desktop. Salin lalu tempelkan lokasi folder tepat di bawah tulisan Lokasi Simpan. Selanjutnya hanya tinggal mengklik Save File. Dengan begitu laporan keuangan sudah berhasil tersimpan. Seperti contoh di bawah ini
Laporan keuangan yang berhasil tersimpan

 Untuk mendownload Tools ini silahkan klik link berikut: http://bit.ly/DownloadLapKeu

Semoga bermanfaat!












Kamis, 08 Oktober 2020

Terancamnya Lingkungan dan Sumber Daya Alam Indonesia

Koran Tempo, 8 Oktober 2020

Selain mencakup klaster ketenagakerjaan, UU Cipta kerja juga mencakup klaster perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009. Terdapat beberapa permasalahan yang terdapat dalam UU Cipta kerja, yaitu: pelanggaran terhadap asas-asas dalam pembentuka peraturan perundang-undangan, ketidakjelasan dalam naskah akademik, dan kebutuhan atas perubahan undang-undang tersebut. Berikut beberapa permasalahan yang terdapat dalam Undang-undang tersebut:

1. Penyusunannya melanggar ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Terdapat dua asas yang dilanggar dalam UU No.12 Tahun 2011, yaitu asas keterbukaan dan asas dapat dilaksanakan.

- Asas Keterbukaan

Asas ini mewajibkan proses perencanaan hingga pengundangan suatu perundang-undangan perlu bersifat transparan dan terbuka yang seluas-luasnya supaya masyarakat dapat terlibat dan memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun yang terjadi RUU Cipta Kerja dan naskah akademiknya baru dapat diakses masyarakat setelah Surat Presiden diserahkan kepada DPR. Dalam tahap ini, penyusunan sebenarnya sudah selesai dan masuk ke tahap pembahasan. Lalu, masyarakat juga tidak memiliki akses untuk menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dalam proses penyusunannya.

- Asas Dapat Dilaksanakan

Asas ini menyatakan setiap peraturan perundang-undangan arus memperhitungkan efektivitasnya di dalam masyarakat secara filosofis, sosiologis, dan yurudis.

Namun yang terjadi RUU Cipta Kerja ini memandatkan hal-hal yang mendasar yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang menjadi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Alasannya adalah karena untuk fleksibilitas. Konsekuensinya adalah UU Cipta Kerja ini memandatkan untuk membentuk 454 Peraturan itu yang harus dicapai dalam waktu 3 bulansetelah UU ini disahkan. Hal tersebut sangat tidak realistis, dikhawatirkan UU Ciptaker ini tidak dapat segera dioperasionalkan dengan baik sebelum peraturan yang dimandatkan selesai dibuat.

2. Naskah akademik tidak menjelaskan urgensi mengapa peraturan tersebut harus diubah

Seharusnya naskah akademik suatu UU perlu menjawab 4 pertanyaan dasar mengapa perubahan ini diperlukan, yaitu:

1. Permasalahan apa yang dihadapi, serta bagaimana ermasalah tersebut dapat diatasi
2. Mengapa perlu rancangan undang-undang yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut
3. Apa yang menjadi pertimbangan pembentukan rancangan undang-undang (secara filosofis, sosiologis, dan yuridis)
4. Apa sasaran yang diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan

Namun yang terjadi, setiap revisi dalam RUU Ciptaker, tidak membahasnya secara komprehensif yang menjelaskan kenapa peraturan ini harus dirubah. Salah satu contoh adalah mengubah lingkup masyarakat yang berpartisipasi dalam penyusunan Amdal yang tadinya terdiri atas 3 komponen, menjadi hanya 1 komponen saja, yaitu masyarkat yang terdampak langsung. Dalam revisi tersebut tidak dijelaskan secara komprehensif di dalam naskah akademik mengapa harus dirubah

3. UU Ciptaker tidak menjawab permasalahan dan tidak menyelesaikan PR tentang lingkungan hidup

UU Ciptaker mengabaikan masalah penegakan hukum dan korupsi yang terjadi di Indonesia. UU ini hanya menyorot sistem perizinan dan regulasi gemuk yang menyebabkan sulitnya melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Tapi tidak menyoroti tentang enforcing contract dalam easy of doing business (EODB) dan kasus korupsi dalam Global Competetiveness Index (GCI). 

Hasil berbagai penelitian juga membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik akan mempengaruhi nilai investasi asing dan pertumbuhan ekonomi. Dua hal yang hendak dicapai UU Cipta Kerja.

Sejak tahun 2001 hingga 2015 Indonesia telah dirugikan akibat korupsi sebesar Rp203,9 triliun, angka yang fantastis. UU Ciptaker berpotensi menciptakan sesat pikir dengan narasi penciptaan lapangan pekerjaan, padahal memberikan kesempatan kegiatan usaha yang ekstraktif.

Sejak tahun 2014, penanaman modal asing Indonesia terbilang stabil walaupun melambat di tahun 2018. Bahkan masuk ke dalam Top 20 Host Economies (negara tujuan investasi) pada tahun 2017. Walaupun tingkat investasi selalu meningkat, nyatanya penyerapan tenaga kerja dari penanaman modal asing cenderung stagnan bahkan menurun.

UU Cipta Kerja memudahkan kegiatan usaha yang ekstraktif, seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Namun kewajiban pelaku usaha atas lingkungan dilonggarkan dan peran masyarakat dalam penyusunan Amdal hanya bagi masyarakat terdampak.

Saat ini Indonesia berada ditengah krisis lingkungan hidup. Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2019 adalah yang terparah sejak 2015, lahan yang terbakar mencapai 1.649.258 hektar. Selain kebakaran hutan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan terus terjadi. Hingga Februari 2020 telah terdapat 37 korban meninggal akibat lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur.

Mirisnya, UU Cipta Kerja memberikan stimulus royalti 0% bagi pengusaha batu bara, dengan alasan demi melakukan peningkatan nilai tambah.

Tulisan ini bersumber dari Kertas Kebijakan yang diterbitkan oleh Indonesian Center for Environtmental Law (ICEL) yang berjudul Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam.

Apabila ingin mengetahui lebih lanjut terkait dampak UU Cipta Kerja terhadap sektor lingkungan dan sumber daya alam serta analisis mendalam pasal demi pasal. Teman-teman dapat mendownloadnya di link di bawah ini:

Berbagai Problematika dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam